Umumnya, orang yang membeli motor secara kredit pasti akan membayar uang muka (DP) sebesar 30%. Ada kebijakan baru yang memudahkan bagi Anda yang terbatas anggarannya dengan sistem pembiayaan motor atau kredit motor tanpa DP.
Namun, apakah kredit motor dengan sistem ini benar menguntungkan? Simak penjelasan fakta dari sistem kredit motor tanpa DP ini.
Peraturan OJK
Pihak OJK telah mengeluarkan kebijakan mengenai sistem ini tahun 2018 silam lewat Peraturan No. 35/POJK.05/2018 yang berisi Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan inilah yang memberikan keleluasan dengan melakukan pembayaran kredit tanpa uang muka seperti halnya umumnya.
OJK juga memberikan aturan dan syarat yang mesti dipenuhi seperti kondisi keuangan perusahaan yang sehat dengan acuan rasio NPF Netto kurang dari atau sama dengan 1%. Selain itu, perusahaan pembiayaan berhak menjual jenis kendaraan yang akan dibeli secara kredit tanpa uang muka ini meliputi angkutan manusia atau barang.
Dengan demikian, peraturan OJK ini memberlakukan pada perusahaan pembiayaan untuk menawarkan pada pengaju kredit yang memiliki keterbatasan anggaran untuk kredit motor atau pembiayaan motor.
Peraturan Fidusia
Dalam sistem pembiayaan motor ini, terdapat peraturan fidusia yang mana pihak dealer atau leasing dilarang keras untuk merampas kendaraan secara tiba-tiba ketika pihak pengaju kredit mengalami kemacetan kredit. Ini merupakan berita baik bagi orang yang sedang berada dalam kondisi keuangannya macet.
Arogansi debt collector yang seringkali membuat para pengaju kredit resah karena dengan begitu saja datang mengambil motornya diatur dalam peraturan ini. Meski demikian, setiap lembaga keuangan atau perusahaan punya kewenangannya sendiri dan kadangkala melakukan tindakan di luar aturan tersebut.
Angsuran Lebih Besar
Sistem kredit motor yang memudahkan ini juga berdampak pada beban besaran cicilan yang mesti diangsur selama per bulan. Meski tidak ada uang muka, konsekuensinya adalah semakin besarnya cicilan yang dikeluarkan ketimbang ketika membayar DP terlebih dulu.
Untuk itu, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan kredit tanpa uang muka, pertimbangkan finansial Anda agar dalam proses pelunasan angsuran tidak terbebani dengan jumlah besaran yang besar.
Tenor Belum Tentu Lama
Berbeda dengan kredit pada umumnya, kredit motor tanpa DP ini tetap memiliki tenor yang sama seperti kredit biasanya. Tidak ada aturan yang memberikan kelonggaran dalam memperpanjang waktu tenor meskipun tanpa uang muka.
Dengan demikian, jika tenornya ditetapkan lama, maka hal ini akan berdampak pada pembayaran cicilan yang juga semakin besar. Karenanya meski di awal memang dipermudah akan tetapi bukan berarti angsuran dan tenor yang bakal Anda dapatkan akan terasa ringan.
Nah itulah fakta di balik peraturan OJK yang memudahkan para pengaju kredit untuk membeli motor yang bisa menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan.